Peningkatan kasus Covid19 mengakibatkan semua mobilitas warga harus dibatasi karena untuk memutus rantai penyebaran dan cluster baru Covid-19, tetapi di lain pihak desa yang melaksanakan kegiatan Pilkades Serentak harus melaksanakan kegiatan tersebut.
Oleh karena itu Bupati Bandung H. Dadang Supriatna menghimbau dalam pelaksanaan Pilkades tersebut harus dilaksanakan dengan Protokol kesehatan yang ketat guna tidak adanya penyebaran Covid-19.
Sebagai contoh Prokes dalam Pilkades yang harus dipatuhi diantaranya
1. Tidak adanya kampanye terbuka oleh semua Calon
2. pemilih wajib melaksanakan Prokes 5M
3. Pemilih tidak memaksakan datang ke TPS jika ada gejala Panas, Batuk dan PilekĀ
Adapun Kegiatan Pilkades tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dimulai dari pukul 07.00 - 13.00 WIB.