Artikel
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 17:39:56
773 Kali Dibaca
Susunan Organisasi Pemerintah Desa Cigondewah Hilir
Kepala Desa
H. SYAE'UL HUDA, S.H.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian desa
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Sekretaris Desa
CECEP MULAYANA
Tugas Sekretaris Desa
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kaur Tata Usaha dan Umum
FATHURROCHMAN R.H.
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan
- penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
- penyiapan rapat,
- pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Kaur Keuangan
ABDUL LATIEF
Tugas Kepala Urusan Keuangan :
- Melaksanakan urusan keuangan administrasi keuangan,
- Melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, dan
- Melaksanakan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Kaur Perencanaan
RICKY RACHMAN, S.T.
Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
- Mengoordinasikan urusan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja desa,
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
- Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kasi Pemerintahan
ANEN K. SARAGIH, S.H.
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
- Menyusun rancangan regulasi desa,
- Pembinaan masalah pertanahan,
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Kasi Pelayanan
IWAN SETIAWAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kasi Kesejahteraan
SUHENDI
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Tugas Kepala Dusun :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.